Nama (NPM) :
Fazri Rahmadhan (34414093)
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Jelaskan
4 aspek pemikiran wawasan Nasional Indonesia !
a.
Aspek Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan
falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya
suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan
dalam berhubungan dengan sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia
termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat
dilihat dalam sila-sila Pancasila. Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan
nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia.
b.
Aspek Berdasarkan Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif
geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa
yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena
itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga
sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap
geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
·
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi
obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar
dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis,
dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain. Wilayah
Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Masih berlaku TERRITORIALE
ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan
pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan
alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
· Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957.
Menyatakan
tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2
juta km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya
terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan.
Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang
belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya :
merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun
yang sudah tidak aktif.
Pengertian
Nusantara ialah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik
pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut
:
– Utara
: 06o 08o lintang
utara
– Selatan
: 11o 15o lintang
selatan
– Barat
: 94o 45o bujur
barat
– Timur
: 141o 05o bujur
timur
Jarak Utara –
Selatan : kurang lebih 1.888
km persegi.
Jarak antara
Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km
persegi.
· Konferensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui
konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada
tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC
1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya
perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan
dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia
selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan
wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan
ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
c.
Aspek Berdasarkan Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan
diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan
kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah
faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku
lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang
sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah
tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup,
masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan
perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus
menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan
baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal.
Ciri-ciri
alamiah dapat dibedakan secara lahiriah:
·
Orang Jawa
·
Orang Batak
·
Orang Madura
·
Orang Dayak
·
Orang Aceh dan
sebagainya.
Ciri-ciri ruang
hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
· Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif,
terbuka dan masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam),
mementingkan keakraban, kurang terbuka.
· Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan
dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan
patembayan.
Kebudayaan
adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya
generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari
masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan
mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele)
dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada
setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang sering dijadikan
sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok
masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam
eksistensi budayanya.
Berdasarkan
ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi
NKRI, tergambar jelas betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan
dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang
sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang
relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang
terdidik.
Tinjauan sosio
budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
· Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis.
· Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia
diwarnai dengan keinginan untuk menumbuh suburkan :
o Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa.
o Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat
menimbulkan disintegrasi bangsa.
d.
Aspek Berdasarkan Kesejarahan.
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang
akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum
ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan
kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada
semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan
Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul
sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut
adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada
masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi
Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional. Merupakan modal dari
konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28
Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17
agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara. Melalui proses perjuangan
yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus
merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu
kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi
mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi
Djuanda.
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
Berarti
pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua
samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada
semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
·
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
·
Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
·
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi
Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan
wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua
(AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk
menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena
mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan
terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara
Bahari.
Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari:
·
Wawasan
Nusantara.
Merupakan
konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan
keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai
pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai
aspirasi dan tujuan bangsa.
·
Wawasan Bahari.
Merupakan
wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup
dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk
kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam
tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan
Nusantara.
2.
Jelaskan
mengapa Wilayah Nusantara perlu ditentukan batasan-batasannya !
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis
pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak
negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat
wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia,
Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di
tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki
karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Wilayah nusantara perlu ditentukan
batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Ø Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku –Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ø Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut ataucountour pulau
/ darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Ø Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
A. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut(low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
B. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
C. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
3.
Jelaskan implementasi
wawasan Nusantara !
Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional. Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara, seperti Implementasi dalam kehidupan politik, Implementasi dalam
kehidupan Ekonomi, Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, dan Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan Implementasi Wawasan Nusantara berorientasi
dalam kepentingan rakyat dan tanah air yang secara utuh dan menyeluruh, seperti
sebagai berikut :
A. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Politik
Dalam
kehidupan politik ini akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih
sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang
aspiratif, kuat serta terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan
rakyat.
B. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam
kehidupan ekonomi ini akan terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan
dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di
lain sisi, Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab
pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan
masyarakat tiap daerah secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam
(SDA) itu sendiri.
C. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Sosial Budaya
Dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap lahir dan batin yang mampu untuk
menerima, mengakui dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus menjadi karunia dari Sang Pencipta. Implementasi
Sosial Budaya ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
lebih rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan agama, suku, asal daerah atau
bahkan kepercayaan serta golongan berdasar status sosialnya.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan HanKam
Dalam kehidupan
hankam akan menumbuh kembangkan rasa kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang
nantinya apabila diterapkan akan membentuk sikap Bela Negara dalam diri tiap
Warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta Tanah Air dan bangsa serta
Bela Negara ini akan menjadi salah satu modal utama yang nantinya sebagai
penggerak partisipasi Warga Negara Indonesia di dalam menanggapi berbagi bentuk
datangnya ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya, atau setiap
gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Di dalam
Pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, dijelaskan sebagaimana di atas
bahwa Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap strata seluruh Indonesia. Namun,
di samping hal itu juga Wawasan Nusantara diimplementasikan dalam segenap
pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaan sehingga
akan menciptakan kehidupan yang lebih akrab, peduli, hormat, toleran dan taat
kepada hukum.
4.
Jelaskan faktor-faktor
keberhasilan wawasan Nusantara !
Faktor-faktor yang menjadi keberhasilan
Wawasan Nusantara adalah diperlukannya kesadaran WNI untuk:
a.
Warga Negara serta hubungan Warga Negara
dengan Negara, sehingga sadar dirinya sebagai Bangsa Indonesia. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
b. Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang
hak dan kewajiban.
c. konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi Wawasan Nusantara.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar