Nama : Fazri Rahmadhan / 34414093
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak.
Mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang
serta memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak
dan kewajiban negara terbagi menjadi 2, yaitu:
a)
Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
b)
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia:
·
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
·
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
·
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”
Dalam bidang
sosial budaya :
·
Pasal 29 ayat
(1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Hak : Memeluk agama
sesuai keinginan.
Kewajiban :
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pasal 29 ayat
(2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. ”
Hak : Bebas
memeluk agama.
Kewajiban :
Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
·
Pasal 31 ayat
(1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
Kewajiban :
Menjalankan pendidikan.
·
Pasal 31 ayat
(2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.”
Hak : Mendapat
biaya pendidikan dari pemerintah.
Kewajiban :
Mengikuti pendidikan dasar.
·
Pasal 31 ayat
(3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Hak :
Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
Kewajiban :
Menuntut ilmu.
·
Pasal 31 ayat
(4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.”
Hak :
Mendapatkan pendidikan.
Kewajiban :
Menuntut ilmu.
·
Pasal 31 ayat
(5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Hak : Mendapat
ilmu pengetahuan.
Kewajiban :
Memajukan ilmu pengetahuan.
·
Pasal 32 ayat
(1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Hak : Menikmati
kebudayaan nasional
Kewajiban :
Memelihara nilai budayanya.
·
Pasal 32 ayat
(2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.”
Hak :
Menggunakan bahasa daerah.
Kewajiban :
Menghormati dan memelihara bahasa daerah.
PERAN WARGA
NEGARA
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti
warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,
orang setanah air. bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Peranan warga Negara yang bersifat
aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari
prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain
(demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap
nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan
komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi
martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti
prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan
kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil
society yang merupakan pemberdayaan warga Negara (optimalisasi
pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi
demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political
society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara. Dalam rangka
mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang
akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran
serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam
kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.
Membiasakan
untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b.
Membiasakan
bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c.
Membiasakan
untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d.
Membiasakan
mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e.
Membiasakan
untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f.
Selalu
menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g.
Selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat,
bangsa, dan negara.
h.
Menggunakan
kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i.
Membiasakan
memberikan kritik yang bersifat membangun.
Berikut
ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara, yaitu
sebagai berikut:
1.
Peran warga
negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang
sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip
demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah
diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom
harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu
menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of
law).
Selain
itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4.
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya
tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang
baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif,
pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari
prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
2.
Peran warga
negara di bidang politik
Peran
dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik.
Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi
dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan
cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat,
selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan
politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya
peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan
dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam
pemilu.
Peran
ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita
sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan
partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena
bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil
untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti,
2008:29-42)
3.
Peran warga
negara di bidang sosial budaya
Konsep
ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak
adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal
diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang
sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi
peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk
diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap
kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam
pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap
konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya
isu globalisasi.
4.
Peran warga
negara di bidang ekonomi
Peran
dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam
suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam
hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi,
mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga
menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD
1945 sesudah amandemen.
TANGGUNG JAWAB
WARGA NEGARA
Tanggung
jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung,
memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta
menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah sesuatu yang harus dilakukan atau
dilaksanakan dengan sepenuh hati. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan
dengan tanggung jawab. Maksudnya adalah kita sebagai warga negara mempunyai
sesuatu yang harus kita lakukan untuk negara kita.
Berdasarkan
pengertian tanggung jawab sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan
bahwa tangungjawab itu erat kaitannya dengan baik hak dan kewajiban serta
kekuasaan. Dalam menggunakan haknya, setiap warga negara harus memperhatikan
beberapa aspek, sebagai berikut :
1.
Aspek kekuatan,
yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksananak nhak tersebut
2.
Aspek
perundangan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek
kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi Pemegang hak mutlak untuk menggunakan
haknya tersebut.
3.
Aspek pembatasan
hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi
penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampui batas (kelayakan dan kepantasan)
sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain (Ridwan haloim 1988:178).
Berdasarkan
yang telah disampaikan diatas dapat diketahui bahwa Sebagai warga nagara, kita
seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1. Memahami
Pancasila dan UUD 1945
2. Berperan
serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3. Mengembangkan
pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Tanggungjawab
warga negara terhadap bangsa dan negaranya dilaksanakan dengan cara mengaktualisasikan
hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagia mana dituangkan dalam
landasan konstitusional negara kita, yakni undang-undang Dasara 1945.
Bentuk-bentuk
sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggungjawab
terhadap negara dan bangsa yaitu sebagai berikut :
1.
Memahami dan
mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
dalam berbagai bidang kehiudpan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
keamanan
2.
Manjaga dan
memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai
bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban dan bermartabat
3.
Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang
diskriminatif
4.
Membina
solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia
5.
Meningkatkan
wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan
dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.
6.
Peran Warga
Negara
DEMOKRASI
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari
kata Demokratia yang berarti “kekuasaan
rakyat”. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata
yakni demos yang mempunyai arti “rakyat” dan kratos yang
mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”.
Demokrasi mencakup kondisi
budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasan
politik baik secara bebas ataupun setara. Secara umum pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara
dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan
mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat. Dalam demokrasi, warga negara bisa diizinkan untuk
berpartisipasi aktif secara langsung atau juga melalui perwakilan dalam
melakukan perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum. Demokrasi memiliki beberapa macam yang didalamnya
terdapat penjelasan masing-masing. Berikut adalah macam-macam demokrasi yaitu:
1.
Demokrasi
Berdasarkan Fokus Perhatiannya
·
Demokrasi formal : Demokrasi yang berfokus di bidang
politiktanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan ekonomi.
·
Demokrasi Material : Demokrasi yang berfokus di bidang
ekonomi tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan politik.
·
Demokrasi Gabungan : Demokrasi ini gabungan dari
demokrasi formal dan demokrasi material.
2.
Demokrasi
Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
·
Demokrasi
Langsung (Direct Democracy): Demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat
untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
·
Demokrasi Tidak
Langsung (Indirect Democracy): Demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan
seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya
seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)
Ciri-ciri
demokrasi :
Ciri-ciri
suatu negara yang memakai sistem demokrasi adalah sebagai berikut.
1.
Segala keputusan yang dilakukan pemerintah berdasarkan
kehendak dan kepentingan rakyat.
2.
Memiliki ciri kontitusional, yakni mengenai kehendak,
kekuasaan atau kepentingan rakyat yang dituliskan dalam suatu undang-undang
negera.
3.
Memiliki ciri perwakilan, yakni ketika mengatur segala
urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan
rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih
oleh rakyat itu sendiri.
4.
Ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik
dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
5.
Ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau
sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
Prinsip
demokrasi:
Prinsip umum
sistem demokrasi antara lain sebagai berikut.
1.
Kebebasan diakui
dan diterima oleh warga negara.
2.
Keterlibatan
warga negara mengenai pembuatan keputusan politik .
3.
Kesamaan
diantara setiap warga negara,
4.
Setiap warga
negara mempunyai kesamaan dan kesetaraan dalam hak praktik politik.
Kelebihan atau
Keuntungan Sistem Demokrasi:
1.
Kesetaraan hak
membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik.
2.
Pemegang
kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
3.
Mencegah
terjadinya monopoli kekuasaan.
Kelemahan atau
Kekurangan Demokrasi:
1.
Kepercayaan
rakyat bisa dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh negatif. Contohnya
media yang tidak netral dalam menyampaikan informasi.
2.
Kesetaraan hak
dianggap tidak adil karena menurut para ahli, setiap orang mempunyai
pengetahuan politik yang tidak sama.
3.
Konsentrasi
pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika mendekati pemilihan umum
berikutnya.
HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional atau Hak Asasi Manusia
disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang
didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri
manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian
dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar
bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan
manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta
hak-hak secara sama.
Pengertian
HAMmenurut komnas HAM adalah :
“ Hak Asasi
manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun
ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya
dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah
kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa
dengan warganya yang lemah ”.
Hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya. Ada 3 hak asasi manusia yang
paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup
(life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.
Hak asasi
pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.
Hak asasi
politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya: hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.
Hak asasi
ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya :
hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d.
Hak asasi
budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya :
hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya,
dan lain-lain.
e.
Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara
adil, dan lain-lain.
f.
Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Ada beberapa
Instrumen HAM di Indonesia. Beberapa instrumen HAM di Indonesia termuat dalam :
a. Pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945
1.
Pembukaan UUD
1945
Hak asasi
manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea
IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
Sumber:
https://daniyasalsabila.wordpress.com/2015/03/26/hak-dan-kewajiban-warga-negara-di-berbagai-bidang-menurut-uud-1945/
https://daniyasalsabila.wordpress.com/2015/03/26/hak-dan-kewajiban-warga-negara-di-berbagai-bidang-menurut-uud-1945/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://yudhamhendra.blogspot.co.id/2017/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/peran-warga-negara-dalam-kehidupan-bernegara/
http://prastaeltanin.blogspot.co.id/2010/03/peran-warga-negara.html
http://ovitresnaheryanthi.blogspot.co.id/2015/05/tanggungjawab-warga-negara-terhadap.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://www.satujam.com/pengertian-demokrasi/
http://shikizikata.blogspot.co.id/2016/03/pendidikan-kewarganegaraan-ham.html
http://affandicky5.blogspot.co.id/2017/03/tugas-ham-softskill.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar