1. HAK
CIPTA
Pengertian Hak Cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku.
A.
PERATURAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
- Prosedur pembuatan hak cipta
Syarat-syarat
permohonan pendaftaran hak cipta :
1.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
2. Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
3. Judul ciptan.
4.
Tanggal
dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
5.
Uraian
singkat Ciptaan.
6.
Contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Buku dan Karya Tulis
lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
- Alat Peraga : 1 buah
disertai dengan uraian ciptaannya.
- Lagu : 10 buah berupa
notasi dan atau syair.
- Arsitektur : 1 buah
gambar arsitektur.
- Peta : 1 buah.
- Terjemahan
: 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
- Fotografi : 10
lembar.
Dokumen yang dibutuhkan :
I.
ATAS
NAMA PERUSAHAAN :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani
diatas materai “6.000”.
2. Surat Pengalihan Hak
(dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai
“6000”).
3. Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan
tersebut adalah asli).
4. NPWP Perusahaan.
5. Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
6. Akta Perusahaan.
7. Contoh Ciptaan.
II. ATAS NAMA
PERORARNGAN
1. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas
materai “6.000”
2. Surat pengalihan hak (apabila nama
Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai
“6.000”).
3. Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan
tersebut adalah asli)
4. NPWP
5. Foto Kopi KTP
6. Contoh ciptaan
III. PROSES
PENDAFTARAN ± 1,5 TAHUN
Kelebihan
pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan HKI :
1. Efisiensi
waktu dan Tenaga dalam proses pendaftaran Hak Cipta.
2. Klien akan
mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran Hak Cipta.
3.
Klien akan mendapatkan advokasi jika suatu saat Hak Ciptanya mengalami
permasalahan Hukum.
B. UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA
Hak Cipta di Indonesia
diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta. Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1)
dijelaskan beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah,
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Didalam Pasal 29 UU
Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan tentang Masa Berlaku Hak Cipta.
Kategori Hak Cipta Salah
satu yang termasuk hak cipta adalah folklor dan hasil kebudayaan
rakyat, dimana pengaturannya terdapat pada Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi Negara
memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, eperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. .
Beberapa pasal
undang-undang hak cipta no 19 tahun :
- PASAL 1 AYAT 8 : Tentang definisi program komputer
- PASAL 2 AYAT 2 : Tentang pemegang hak cipta atas program komputer
- PASAL 12 AYAT 1A : Ciptaan yang dilindungi adalah ilmu pengetahuan, seni,
sastra, yang mencakup buku, program komputer dsb.
- PASAL 15 AYAT 1 G : Menyatakan bahwa pembuatan Salinan cadangan suatu
program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta.
- PASAL 30 AYAT 1 : Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun
sejak ciptaan tersebut diumumkan.
-
PASAL 72 AYAT 3 : Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu
program komputer dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dana tau denda
paling banyak 500 juta.
2.
HAK
MEREK
Pengertian hak
merek
HAK ATAS MEREK adalah
hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
A.
PERATURAN UNDANG-UNDANG HAK MEREK
Prosedur permohonan merek :
Secara singkat,prosedur pendaftarannya diatur sbb:
Secara singkat,prosedur pendaftarannya diatur sbb:
a. Setelah
permohonan diajukan, Ditjen HAKI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
persyaratan merek.
b. Jika
ada persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera
dilengkapi dalam waktu paling lama 2(dua) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan tersebut.
c. Dalam
waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan
persyaratan dilakukan pemeriksaan substantive oleh Ditjen HAKI dalam waktu
paling lama 9 (Sembilan) bulan.
d. Dalam
waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat
pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan
tanggapannya dengan menyebutkan alas an.Jika Pemohon/kuasanya tidak
menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang
penolakan permohonan tersebut.
e. Jika
Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan
bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita
resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika
pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
f. Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen HAKI
menerbitkan clan memberikan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam
waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu
pengumuman.
g. Dapat
diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran
merek ditolak oleh Ditjen HAKI berdasarkan alas an yang bersifat substantif.
Undang-undang hak merek :
HAK MEREK lebih
khusus digunakan dalam bidang perdagangan dan jasa yang menunjukan daya pembela
perihal tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, dan angka-angka susunan
warna (kombinasi). Jadi untuk lebih jelasnya bagaimana ijin hak merek di urus
dan apa dasar hukumnya., berikut keterangannya:
1. Ketentuan
Hukum
a. UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
b. PP
No. 7 tahun 2005 tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding
Merek.
c. PP
No. 20 tahun 2005 tentang tatacara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian
Banding Merek.
B. SYARAT-SYARAT
PERMOHONAN
Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
a. Fotokopi
KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya
dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
b. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh notaries apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
c. Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
d. Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan;
e. Tanda pembayaran Maya permohonan;
f. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah miliknya
C. PASAL HAK MEREK
1. Pasal 90, UU No. 15
tahun 2001 :
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15
tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di
produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun
dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No.
No. 15 tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau
denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No.
No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1
tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
D. PENGGUNAAN HAK MEREK
Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat
dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.
Merek dagang untuk
perusaahan (manufaktur brands)
a. Nama,
merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang
digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya
Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux
dan Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga
perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a
blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba
untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh
produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya
digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus
bagi wanita).
d. Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan
dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined
with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk
produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota
(digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota
Corola).
2. Merek
Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak
pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari
manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur
ataupun bagi konsumen
3. HAK PATEN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Definisi
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Definisi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan.
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1. tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama
dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul
Invensi;
8. klaim
yang terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
10. gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk
memperjelas Invensi; dan
12. abstrak
Invensi.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
·
Hak Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·
Hak Paten Sederhana diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sumber
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html#_
http://ambadar.co.id/news/pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/
http://inovasi.lipi.go.id/id/hki/hak-cipta
http://etikaprofesidanpengembangandiri.blogspot.co.id/2010/07/beberapa-pasal-undang-undang-hak-cipta.html
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://www.ajihoesodo.com/index.php?option=com_content&view=article&id=61:apa-dan-bagaimana-mengurus-ijin-hak-merek&catid=2:hukum&Itemid=6
https://sciencebooth.com/2013/06/12/hal-hal-yang-berkaitan-dengan-merek-uu-no-15-tahun-2001/
http://faedahhakimerek.blogspot.co.id/2012/11/penggunaan-merek.html
https://mrpalepia.wordpress.com/2013/06/10/hak-paten/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar