Kamis, 24 Maret 2016

Tugas Soft Skills Hukum Industri

HUKUM INDUSTRI

A.  Hukum Industri

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.Sedangkan industry adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahanbaku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Definisi hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah.Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksinya.

B.  Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri

Hukum kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu ciptaan atau penemuan intelektual. Hak kekayaan intelektual atau disingkat HKI adalah penadanaan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property right (IRP), yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk. Contohnya seperti hak cipta lagu dan film (hak moral).Hak kekayaan intelektua ldiklasifikasikan kedalam bidang hokum perdata yang merupakan bagian hukum benda.
Sedangkan hukum kekayaan industri atau Hak kekayaan industri adalah hak atas kepemilikan asset industri.Hak kekayaan industry berdasarkan pasal 1 konvensiparis mengenai perlindungan hak kekayaan industry tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemenkan pada 2 Oktober 1979.    

Macam-macam hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri yaitu :

 Hak Cipta(copyright)

    Yang dimaksud disini adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberiijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 -  Hak kekayaan industri

    1.    Paten (patent)

            Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten/hak paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama tetapi tidak dibuat berdasarkan karya oranglain yang memiliki hakcipta. Sedang kan paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara kerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

      2.    Merk Dagang(Trademark)

           Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasi sebuah produk atau layan.Merkdagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk.

     3.    Rahasia Dagang(TradeSecret)

               Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahsia dagang tidak dipublikasikan.Sesuai dengan namanya, rahasia dangang bersifat rahasia atau tertutup.Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh pemiliknya.

4.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

           Ini adalah kreasi berupa rancangan tataletak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan.
      
      5.    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

           Maksudnya adalah hak khusus yang diberikan Negara pada pemulia varietas tanaman dari suatu jenis kelompok tanaman atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah, biji.Sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

SUMBER :
https://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html?m=1#_

https://aripujiarto0414.blogspot.co.id/2015/06/tugas-tulisan-tentang-hukum-industri.html?m=1

https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar