ETIKA
PROFESI (TUGAS Ke-3)
Fazri
Rahmadhan / 34414093 / 4ID12
1.
Jelaskan menurut pendapat anda mengenai ISO 9000, ISO
14000! Berikan contoh perusahaan yang menerapkannya!
Ø ISO 9000
ISO 9000 merupakan kumpulan standar untuk
sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab
untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus
peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO
9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap
standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
Ø ISO 14000
ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen
menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan
program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari
produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari
konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru
merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996). ISO 14000 serupa
dengan ISO 9000 - manajemen
mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang
tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya
dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001.gus.
Contoh perusahaan yang menerapkan ISO 9000
dan ISO 14000:
a.
PT KMI Wire and Cable Tbk
b.
PT Semen Tonasa
c.
PT Bakrie Metal Industries
d.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
e.
PT Komatsu Indonesia
2.
Apa yang anda ketahui UU no.19 , jelaskan dan berikan
kasus yang melanggar HAKI!?
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di
Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU
No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta,
yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat
lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal
15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak
melanggar undang-undang.
Contoh :
-
Pembajakan album musik
Dalam sebuah karya seseorang pastinya memiliki hak
kekayaan intelektualnya. Maksud dari pembajakan album musik adalah seorang
oknum yang mengcopy album musik tanpa seizin pemilik aslinya dan menjualnya ke
pasaran hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya sendiri.
3.
Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Menurut UU Nomor 14 Tahun
2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
b. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
Ø
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø
Surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø
Deskripsi, klaim,
abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø
Bukti Prioritas asli,
dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila
diajukan dengan Hak Prioritas);
Ø
Terjemahan uraian
penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa
asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
Ø
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø
Tambahan biaya setiap
klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu
rupiah) per klaim.
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
Ø
Setiap lembar kertas
hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan
gambar;
Ø
Deskripsi, klaim dan
abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran
A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir
atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir
kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
Ø
Kertas A-4 tersebut
harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan
untuk gambar);
Ø
Setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas;
Ø
Pada setiap lima
baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap
halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø
Pengetikan harus dilakukan
dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5
spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø
Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau
dilukis;
Ø
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
Ø
Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø
Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten
antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Sumber: