Rabu, 25 Oktober 2017

SOFTSKILL Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Nama   (NPM) : Fazri Rahmadhan (34414093)
Mata Kuliah    : Pendidikan Kewarganegaraan

1.    Jelaskan 4 aspek pemikiran wawasan Nasional Indonesia !
a.  Aspek Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila. Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan    dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.

b.  Aspek Berdasarkan Kewilayahan Nusantara 
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
·      Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain. Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
 ·       Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.  Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Pengertian Nusantara ialah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
– Utara         : 06o 08o lintang utara
– Selatan      : 11o 15o lintang selatan
– Barat          : 94o 45o bujur barat
– Timur        : 141o 05o bujur timur
Jarak Utara – Selatan              : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur      : kurang lebih 5.110 km persegi.
 ·       Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

c.        Aspek Berdasarkan Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal.
Ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah:
  ·         Orang Jawa                
  ·         Orang Batak
  ·         Orang Madura
  ·         Orang Dayak
  ·         Orang Aceh dan sebagainya.
Ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
 ·       Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
 ·       Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang sering dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
 ·       Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis.
 ·     Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuh suburkan :
o  Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
o  Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

d.      Aspek Berdasarkan Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional. Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara. Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.

Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
Berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).  Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
·           Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
·           Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
·           Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.

Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari:
·           Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
·           Wawasan Bahari.
       Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.


2.    Jelaskan mengapa Wilayah Nusantara perlu ditentukan batasan-batasannya !
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Wilayah nusantara perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
 Ø  Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil, BorneoSelebesMaluku –AmbonSemenanjung MelayuTimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
 Ø  Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut ataucountour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
 Ø  Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
A.   Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut(low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
B.      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.

C.  Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

3.    Jelaskan implementasi wawasan Nusantara !
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara, seperti Implementasi dalam kehidupan politik, Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, dan Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan Implementasi Wawasan Nusantara berorientasi dalam kepentingan rakyat dan tanah air yang secara utuh dan menyeluruh, seperti sebagai berikut :
   A.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Dalam kehidupan politik ini akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif, kuat serta terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
   B.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini akan terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di lain sisi, Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap daerah secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.
   C.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap lahir dan batin yang mampu untuk menerima, mengakui dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus menjadi karunia dari Sang Pencipta. Implementasi Sosial Budaya ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan agama, suku, asal daerah atau bahkan kepercayaan serta golongan berdasar status sosialnya.
   D.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan HanKam
Dalam kehidupan hankam akan menumbuh kembangkan rasa kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang nantinya apabila diterapkan akan membentuk sikap Bela Negara dalam diri tiap Warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta Tanah Air dan bangsa serta Bela Negara ini akan menjadi salah satu modal utama yang nantinya sebagai penggerak partisipasi Warga Negara Indonesia di dalam menanggapi berbagi bentuk datangnya ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Di dalam Pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, dijelaskan sebagaimana di atas bahwa Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap strata seluruh Indonesia. Namun, di samping hal itu juga Wawasan Nusantara diimplementasikan dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaan sehingga akan menciptakan kehidupan yang lebih akrab, peduli, hormat, toleran dan taat kepada hukum.

4.    Jelaskan faktor-faktor keberhasilan wawasan Nusantara !
Faktor-faktor yang menjadi keberhasilan Wawasan Nusantara adalah diperlukannya kesadaran WNI untuk:
         a.       Warga Negara serta hubungan Warga Negara dengan Negara, sehingga sadar dirinya sebagai Bangsa Indonesia. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
b.      Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban.
c.       konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

Sumber :



Rabu, 04 Oktober 2017

TULISAN ETIKA PROFESI

TULISAN

1.      Utarakan pendapat kalian kepakaran / ahli dari seorang teknik industri ?
Menurut saya seorang ahli teknik industri adalah orang yang paham tentang apapun yang berhubungan dengan perindustrian. Seorang ahli harus memiliki kemampuan khusus yang harus dikuasai, salah satunya seperti menguasai ilmu sistem manufaktur yang didalamnya mencakup sistem produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi, dimana ilmu tersebut sangat penting bagi ahli dari seorang teknik industri.

2.      Tuliskan karakter-karakter tidak beretika menurut pandangan kalian dalam kehidupan sehari-sehari! Berikan contoh 3 dan analisa !

a.       Mencuri
Mecuri barang-barang orang lain merupakan tindakan yang sangat tidak beretika karena mengambil barang yang bukan miliknya dan pastinya sangat merugikan seseorang yang barangnya diambil serta merugikan dirinya sendiri. Perbuatan ini dapat menimbulkan ketidak nyamanan terhadap orang-orang disekitar.
Contoh : Teman sekelas mengambil pulpen tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tidak mengembalikannya.

b.      Berkata kasar
Karakter ini sangat tidak beretika karena kata-kata kasar tidak baik didengar oleh orang lain ditempat umum. Berkata kasar sama saja tidak menghargai orang lain karena dapat mengakibatkan orang yang mendengarnya sakit hati.
Contoh : Seorang pengendara motor emosi dan berkata kasar akibat terjadinya kemacetan.

c.       Berbohong
Berbohong merupakan tindakan tidak beretika selanjutnya yang tidak boleh dilakukan, karena berbohong merugikan orang lain dan seseorang yang sering melakukan kebohongan tidak akan mendapati kepercayaan lagi dari orang lain karena tingkah lakukanya yang sering berbohong tersebut.
Contoh : Seseorang penjual barang yang tidak jujur dalam berdagang, seperti menjual barang palsu tetapi mendeskripsikan barang seolah-olah barang tersebut original.

d.      Egois
Egois merupakan sifat karakter seseorang yang ingin dicaai dalam hidupnya, tetapi sifat egois ini hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa mau membantu orang lain, yang pastinya karakter ini sangat tidak disukai olah orang lain karena tidak saling membantu.
Contoh : Staff yang berada pada suatu organisasi yang seharusnya bekerja sama untuk menjalankan organisasi tersebut tetapi salah satu dari mereka hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa saling membantu, demi mendapatkan pujian dari orang lain.

            3.      Tuliskan aktifitas tidak beretika profesional dalam berkerja! Berikan contoh 3 dan analisa!

a.       Tidak menjaga rahasia perusahaan
Pegawai yang bekerja dimana pun harus bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan harus memiliki komitmen dalam bekerja. Pelanggarang tidak profesional dalam bekerja seperti memberikan atau mempublikasikan rahasia-rahasia perusahaan kepada pesaingnya ini jelas merupakan tindakan yang sangat tidak profesional dalam bekerja.
Contoh : Seorang HRD perusahaan yang mengetahui data-data perusahaan menceritakan apa saja yang dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja kepada kompetitor perusahaan.

b.      Tidak bertanggung jawab
Tugas yang telah diberikan oleh atasan seharusnya dilaksanakan dengan baik dan tidak seharusnya dilanggar. Tidak menyelesaikan tugas yang sudah diberikan merupakan aktifitas tidak beretika profesional dalam bekerja.
Contoh : Seorang guru yang tidak masuk kelas pada saat jam pelajarannya, dan hanya berada diruang guru saja dan tidak menjalankan tugasnya sebagai guru.

c.       Korupsi
Seperti banyak orang ketahui korupsi merupakan aktifitas tidak beretika profesional dalam bekerja, karena korupsi sangat merugikan banyak orang.
Contoh : Pemerintah dalam membangun proyek jalan tol membutuhkan dana bermilyaran untuk menjalakan proyek tersebut, tetapi terdapat beberapa orang yang tidak beretika profesional dalam bekerja melakukan pemangkasan dana untuk kepentingan pribadinya yang mengakibatkan proyek tersebut berjalan lambat atau bahkan berhenti tanpa adanya hasil.

d.      Tidak mengikuti peraturan
Seorang pekerja yang tidak mengikuti peraturan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak memiliki etika profesional dlam bekerja, karena disetiap perusahaan pasti memiliki peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi.
Contoh : Tidak memakai APD, datang terlambat, melakukan pekerjaan tidak sesuai SOP.


SOFTSKILL ETIKA PROFESI

TUGAS

PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dandalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-haltindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkahlaku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
·           Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·           Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·           Drs. H. Burharudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etikamemberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindaksecara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntukmengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupankita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai denganaspek atau sisi kehidupan manusianya.

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME
1.        Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “profefsio” yang mempunyai dua pengertian yaitu, janji atau ikrar dan pekerjaan. bila artinya dibuat dalam pengertian lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari pada pelaksanaan norma norma sosial dengan baik. Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya.
Menururt Syamsuddin (1996), profesi menunjukan suatu kepercayaan, merupakan suatu keyakinan atau suatu kebenaran atau urusan tertentu. Secara sosiologi, volmer dan mills mempresepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Menurut Supriyadi (1999) menyatakan bahwa profesi menunjukan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi.
Merujuk pada pendapat Elliot (1972), profesi secara historis dibedakan menjadi 2 tipe, yaitu profesi sebagai status dan tipe prodesi sebagai pekerjaan. Profesi sebagai status diartikan sebagai sesuatu yang secara relatis tidak begitu penting dalam organisasi kerja dan dalam melayani masyarakat, tetapi menduduki tempat yang tinggi dalam sistem tingkatan sosial masyarakat. Sementara profesi sebagai pekerjaan didasarkan pada spesialisasi dari pendidikan dan latihannya.
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan didalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat, inti dari pengertian profesi ialah seseorang harus memiliki keahlian tertentu. Kesimpulan dari profesi adalah pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang yang menuntut adanya suatu keterampilan atau keahlian tertentu.

2.        Pengertian Profesionalisme
Menurut para ahli profesionalisme memiliki arti sebagai berikut:
·           Kiki Syahnarki
Menurut Kiki Syahnarki, Profesionalisme adalah roh yang menggerakan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya secara Internal maupun eksternal.
·           Onny S. Prijono
Menurut Onny S. Prijono, Profesionalisme adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi.
·           Pamudji (1985)
Menurut Pamudji, Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
·           Aholiab Watloly
Menurut Aholiab Watloly, Profesionalisme adalah sikap sesorang profesional atau profi.
·           Korten & Alfonso (1981)
Menurut Korten & Alfonso, Profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask-requirement).

Ciri-Ciri Profesionalisme :
·           Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang dapat dijadikan sebagai rujukan yang baik.
·           Berusaha meningkatkan dan memelihara perilaku profesionalnya melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan tersebut dilakukan melalui berbagai cara misalnya dai cara berpenampilan, cara berbicara, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, serta sikap hidupnya sehari-hari.
·           Keinginan untuk sentiasa mengejar berbagai kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Pengertian Etika profesi menurut keiser didalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat. 
Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari. 
Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI:
Ø Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakatpadaumumnya.
Ø Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
Ø Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.

FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
Ø Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Ø Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Ø Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Sumber :