Tugas Kelompok SoftSkill
”Pendidikan Kewarganegaraan”
DisusunOleh
:
Nama / NPM : 1. Eka Julianto B /
33414423
2. Fazri
Rahmadhan / 34414093
Dosen :
Diah Turis Kaemirawati
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2017
PERKEMBANGAN
OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan yang dimaksud
dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
A. Warisan Kolonial
Pada tahun 1903,
pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang
dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian
staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada
tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922.
Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente,
dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu
juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat
(zelfbestuurende landschappen). Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh
pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun
kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga
masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
B. Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II
Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan
Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan
pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta
Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar
tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup
fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah
bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang
(Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Pada masa
Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah
otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.
C. Masa Kemerdekaan
1.
Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di
keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu
oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing
dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi
2) Kabupaten/kota
besar
3) Desa/kota
kecil.
UU No.1
Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam
batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki
penjelasan.
2.
Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur
tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang
ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan
bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)
Propinsi
b) Kabupaten/kota besar
c) Desa/kota kecil
d) Yang berhak mengurus dan
mengatur rumah tangganya sendiri.
3.
Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU
No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra.
Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah
tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1)
Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2) Daerah
swatantra tingkat II
3) Daerah
swatantra tingkat III.
UU No. 1
Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai
Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4.
Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No.
6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitik beratkan pada
kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen
baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal
dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III. Dekonsentrasi
sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala
daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.
5.
Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU
ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi
(tingkat I)
2) Kabupaten
(tingkat II)
3) Kecamatan
(tingkat III)
Sebagai alat
pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan
politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan
pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas
lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah
daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif
pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan
DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
6.
Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini
menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar
asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah
tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya
menjadi:
1) Provinsi/ibu
kota negara
2) Kabupaten/kotamadya
3) Kecamatan
Titik berat
otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II
berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi
aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab.
7.
Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada
prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih
mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22
tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Sistem ketatanegaraan
Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas
desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2) Daerah yang dibentuk berdasarkan
asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan
daerah kota.
3) Daerah di luar
provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4) Kecamatan merupakan
perangkat daerah kabupaten.
Secara umum,
UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat
daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan
kesejahteraan bagi masyarakat.
8.
Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal
15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam
pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru
ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan
provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan
administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi,
supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga
provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan
sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.
Otonomi
Daerah Sebelum Reformasi
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting dalam rangka perwujudan cita
desentralisasi. Langkah-langkah penting yang diambil pemerintah itu terlihat
dari lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan
daerah, yang masing masing dengan sistemnya sendiri. Undang-Undang No. 1/1945
merupakan undang-undang pertama yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
Dalam UU ini antara lain ditetapkan :
a) Komite Nasional
Daerah diadakan, kecuali di Daerah Surakarta dan Yogyakarta, di Kresidenan, di
Kota berotonomi, Kabupaten dan lainlain Daerah yang dianggap perlu oleh Menteri
Dalam Negeri ( Pasal 1).
b)
Komite Nasional
Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersamasama dengan dan
dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga
Daerahnya, asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang lebih luas dari padanya (Pasal 2).
c)
Oleh Komite Nasional dipilih beberapa orang,
sebanyakbanyaknya 5 orang sebagai Badan Executive, yang bersamasama dengan dan
pimpinan oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan seharihari dalam Daerah itu
(Pasal 3). Berdasarkan UU No. 1/1945 inilah Komite Nasional Daerah berubah atau
menjelma menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, dan diketuai oleh Kepala
Daerah, serta mempunyai tugas mengatur dan mengurus rumah tangga Daerahnya
dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah Pusat dan
peraturan Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kedudukannya.Meskipun Badan
Perwakilan Rakyat Daerah diketuai Kepala Daerah, tetapi Kepala
Daerah bukanlah merupakan anggota Badan Perwakilan Rakyat Daerah, dan karenanya
tidak mempunyai hak suara.
Berdasarkan
UU No. 1/1945 Komite Nasional Daerah berubah atau menjelma menjadi Badan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan diketuai oleh Kepala Daerah, serta mempunyai
tugas mengatur dan mengurus rumah tangga Daerahnya dengan syarat tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah Pusat dan peraturan Pemerintah Daerah yang lebih tinggi
kedudukannya.Meskipun Badan Perwakilan Rakyat Daerah diketuai Kepala
Daerah, tetapi Kepala Daerah bukanlah merupakan anggota Badan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan karenanya tidak mempunyai hak suara. Pada masa
berlakunya UU No.1/1945, otonomi yang diberikan kepada Daerah adalah otonomi
Indonesia yang lebih luas dibandingkan pada masa Hindia Belanda. Pembatasan
terhadap otonomi itu hanyalah agar tidak bertentangan dengan peraturan Pusat
dan Daerah yang lebih tinggi. alat kelengkapan (organ) Pemerintahan Daerah ada
tiga yakni :
a. KNID sebagai DPRD Sementara yang bersamasama dan
dipimpin Kepala Daerah menjalankan fungsi legislatif.
b. Badan (terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 orang) yang dipilih
dari dan oleh anggota KNID sebagai "Badan Eksekutif" bersamasama dan
dipim-pin oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan seharihari (dibidang otonomi
dan tugas pembantuan).
c. Kepala Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Pusat menjalankan
urusan pemerintahan Pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang dijalankan oleh
kantorkantor Departemen di daerah.
Otonomi
Daerah Pasca Reformasi
Era
reformasi di tahun 1998, dimana soal otonomi daerah menjadi salah satu tuntutan pokok dari reformasi.
Alhasil dari tuntutan reformasi itu lahirlah UU No.22 Tahun 1999 dan
sekaligus mengakhiri orde otonomi daerah
model UU
No.5 Tahun 1974 yang sangat sentralistik .Perubahan akan otonomi daerah terlihat jelas dari petimbangan UU No.22 Tahun
1999 yang menyebutkan bahwa UU Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah tidak sesuai lagi
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi
Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti. Mengenai ketidak sesuaian dari UU No.5 Tahun 1974 itu dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah
diuraikan atau tergambar secara panjang
lebar dalam penjelasan UU No.22/1999.Apabila dicermati UU No.22/1999 terdapat banyak perbedaan yang sangat prinsip serta sekaligus sebagai perbedaan yang fundamental
dibanding dengan UU No.5/1975.
Pertama, dipisahkannya dengan tegas antara Kepala
Daerah dengan DPRD. Artinya, bila dalam UU No.5/1974 keberadaan DPRD tercakup
dalam lingkup pengertian “Pemerintah Daerah”, dalam UU No 22/1999 ditegaskan bahwa
Pemerintah Daerah itu hanya Kepala Daerah dengan perangkar daerah lainnya dan
disebut dengan eksekutif daerah. Dalam konteks “Pemerintah Daerah”, dirumuskan
terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD, sedangkan sebelumnya antara Kepala Daerah
dan DPRD berada dalam lingkup “Pemerintah Daerah”, sehingga ada kerancuan DPRD
ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif daerah.
Kedua, ditempatkannya Otonomi Daerah secara utuh
pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Artinya tidak ada lagi daerah
administrative atau yang sebelumnnya disebut dengan pemerintahan wilayah pada
tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana adanya pada UU No.5/174.
Ketiga, dijadikan Daerah Propinsi
dengan kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yang
melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur.
Daerah Propinsi bukan merupakan Pemerintah atasan dari Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota.
Keempat, Daerah Otonom Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mempunyai hubungan hierarki.
Kelima, berdasarkan UU No.22/1999
pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
didasarkan kepada asas desentralisasi saja
dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Artinya penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas dekonsentrasi hanya padatingkat Propinsi.
Keenam, Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD dan DPRD dapat memberhentikan Kepala Daerah apabila DPRD menolak
pertantanggungjawaban Kepala Daerah.
Ketujuh, adanya pembagian kewenangan
yang tegas antara Propinsi dengan Kabupaten Kota.
Kedelapan, Kepala Daerah baik gubernur
maupun bupati/walikota dipilih oleh DPRD, sedangkan sebelumnya Kepala
Daerah diangkat oleh Presiden atas usul DPRD.
Beberapa
hal yang dikemukakan di atas hanya sebagian saja dari perbedaan yang
fundamental penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai implementasi dari
dianutnya asas desentralisasi di Indonesia dibanding era sebelum reformasi. Ada
banyak hal perubahan yang fundamental dalam penyelenggaraan otonomi daerah dari
UU No.5/1974 ke UU No.22/1999, termasuk ke dalam hal ini diperkenalkannya
otonomi khusus oleh UU No.22/1999. Sementara di bawah UU No.5/1974 hanya dikenal
Daerah khusus yang secara subtansial memiliki perbedaan mendasar dengan otonomi
khusus.Singkat kata, dengan diundangkannya UU No.22/1999 sebagai pengganti UU
No.5 Tahun 1974 harus diakui telah memberikan “gairah” dan darah baru bagi
penyelenggaraan otonomi daerah.eforia otonomi daerah dengan segala dinamikanya
terlihat jelas di daerah-daerah. Meskipun kemudian, gairah otonomi daerah yang meningkat
luar biasa itu melahirkan berbagai masalah yang tidak diduga sebelumnnya dan
kemudian mendorong tumbuhnya pemikiran serta gagasan untuk merevisi UU
No.22/1999. Gagasan untuk merevisi UU No.22/1999 itu pun kemudian
direalisasikan yakni dengan diundangkannya UU No.32 /2004. Revisi atas UU
22/1999 yang hanya baru beberapa tahun itu sekaligus menunjukkan soal
otonomi daerah bergantung pada “selera” politik dan kekuasaan. Meskipun dalam penjelasan
UU No 32/2004 diangkat beberapa alasan untuk melakukan perubahan UU No 22/1999
berupa Tap MPR dan perubahan UUD 1945 tetapi secara subtansial revisi atas UU
No 22/1999 lebih cenderung dilatar belakang politis melihat apa yang berkembang
pada penyelenggaraan otonomi daerah dibawah UU No 22/1999. Hal ini dengan mudah
bisa ditunjukkan, yakni dengan memperhatikan rumusan otonomi daerah dari kedua
UU tersebut. Dalam UU No.22 /1999 otonomi daerah diartikan sebagai; “Otonomi
Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang- undangan ”. Rumusan terhadap
otonomi daerah yang dalam UU No 22/1999 diawali dengan frase “otonomi daerah
adalah kewenangan daerah…. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi
daerah dalam UU No.32/2004 yang menyebutkan;“Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang- undangan ”.
Dari
perbedaan rumusan mengenai otonomi daerah antara UU No 22/1999 dan UU
No.32/2004 itu mengingatkan kita pada apa yang terjadi pada sejumlah UU yang
mengatur tentang pemerintahan daerah sebelum reformasi yang senantiasa
memberikan rumusan terhadap otonomi daerah yang berbeda-beda antara satu
undang-undang dengan undang yang lainnya. Pengertian otonomi daerah dalam UU No
32 Tahun 2004 sepertinya mengadopsi kembali rumusan otonomi daerah dalam UU No
5 Tahun 1974. Dalam hubungan ini UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan;
“Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dengan adanya perbedaan
rumusan mengenai otonomi daerah pada UU No 32 Tahun 2004 tersebut dan sepertinya nyaris mengadopsi kembali rumusan otonomi daerah dalam UU No 5 Tahun 1974
lagi-lagi memperlihatkan betapa soal otonomi daerah selalu terseret arus politik dan
kekuasaan.
Otonomi Daerah di Indonesia Saat Ini
Semenjak
reformasi di gulirkan dan menguknya konsep otonomi daerah sebagai bentuk kritikan
terhadap pengelolaan pemerintahan pada zaman ordebaru yang dinilai
pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi atau segalah
urusan dinakodai pemerintah nasional atau pusat sehingga daerah atau sub
nasional tidak memiliki peranan yang berarti dalam pengolaha pemerintahan. Tak
terkecuali urusan pemerintahan yang bersifat tekhnis dimana jakarta menjadi
aktor penentu, meskipun jauh sebelum adanya otonomi daerah telah ada kritikan
tentang pengelolaan pemeritahan yang seperti itu dengan anggapan bahwa
keputusan yang diambil tidak tepat sasaran dengan apa yang diharapkan di daerah
, Setidaknya dalam hal pengelolaan negara tersebut, substansinya berada pad
rana Horisontal atau yang mana terkait dengan fungsi serta vertikal yaitu
struktur penyelanggara pemerintahan seperti pemerintahan nasional atau pusat,
daerah atau sub nasional. Dimana batasan batasan fungsi atau wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta hubungan diantaranya dalam
mengelolah pemerintahan.
Orde Baru
Memasuki
masa Orde Baru (Orba), UU 18/1965 diganti UU 5/1974 yang sentralistis. Proses
kehidupan demokrasi, terutama di daerah, mundur jauh ke belakang. Apalagi
dengan dibentuknya lembaga musyawarah pimpinan daerah (muspida), termasuk jalur
organisasi militer di daerah.
Prof Syarif Hidayat, dalam tulisannya,
”Desentralisasi dan Otonomi Daerah Masa Orba (1966-1998)” di buku yang sama
mengatakan, di UU ini asas dekonsentrasi tak lagi didudukkan sebagai komplemen
dari asas desentraliasi, tetapi diberi status sama dengan desentralisasi.
Reformasi
UU
5/1974 diganti UU 22/1999 dan UU 25/1999. Seperti halnya UU 1/1957, UU 22/1999 dinilai
terlalu jauh melompat. Menurut Prof Bhenyamin, bila UU 5/1974 teorinya menganut
model efisiensi struktural yang menekankan efisiensi dalam pelayanan dan
pembangunan, maka UU 22/1999 menganut model demokrasi lokal. Provinsi,
kabupaten, dan kota yang dulunya bergantung sepenuhnya dan menjadi subordinat
pusat, berubah menjadi independen dan koordinatif. Hubungan pusat dan daerah
yang tadinya bersifat dari atas ke bawah diganti dengan hubungan yang bersifat
resiprokal.
Karena UU
22/2004 memberi kemudahan terhadap pembentukan kabupaten dan kota,
bermunculanlah ratusan kabupaten dan kota yang jumlahnya sekarang mencapai 440.
Sayangnya, pertumbuhan pesat kabupaten dan kota tidak dibarengi dengan
penegakan hukum dan penguatan visi elite lokal. Yang terjadi kemudian, praktik
korupsi, mismanajemen daerah, dan konflik meluas. Untuk meredam lompatan yang
dinilai berlebihan itu, UU 22/1999 kemudian diganti dengan UU 32/2004. Dalam UU
ini diatur tegas wewenang pusat, yaitu politik luar negeri-pertahanan dan
keamanan-moneter- fiskal nasional-yustisiagama. Peran gubernur sebagai
kepanjangan tangan pusat untuk mengoordinasi daerah di bawahnya pun ditetapkan.
UU 32/2004, menurut Prof Bhenyamin, telah memadukan model efisiensi struktural
dan model demokrasi lokal. Meski demikian, nuansa demokrasinya tetap masih
kental karena baik KDH maupun DPRD dipilih langsung.
Sumber :
http://www.academia.edu/6194295/MAKALAH_OTONOMI_DAERAH_LENGKAP
http://susisitisapaah.blogspot.co.id/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html
Sumber :
http://www.academia.edu/6194295/MAKALAH_OTONOMI_DAERAH_LENGKAP
http://susisitisapaah.blogspot.co.id/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar