Senin, 25 April 2016

(SoftSkills) HAK CIPTA, HAK MEREK, HAK PATEN

   1. HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta 
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

  A. PERATURAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
- Prosedur pembuatan hak cipta
Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta :
1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
3.    Judul ciptan.
4.    Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
5.    Uraian singkat Ciptaan.
6.    Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
-       Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
-       Alat Peraga : 1 buah disertai dengan uraian ciptaannya.
-       Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau syair.
-       Arsitektur : 1 buah gambar arsitektur.
-       Peta : 1 buah.
-       Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
-       Fotografi : 10 lembar.

Dokumen yang dibutuhkan :
I.     ATAS NAMA PERUSAHAAN :
1.      Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”.
2.      Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”).
3.      Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
4.      NPWP Perusahaan.
5.      Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
6.      Akta Perusahaan.
7.      Contoh Ciptaan.

II. ATAS NAMA PERORARNGAN
1.    Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”
2.  Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”).
3.    Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
4.    NPWP
5.    Foto Kopi KTP
6.    Contoh ciptaan

III. PROSES PENDAFTARAN ± 1,5 TAHUN
Kelebihan pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan HKI :
1. Efisiensi waktu dan Tenaga dalam proses pendaftaran Hak Cipta.
2. Klien akan mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran Hak Cipta.
3. Klien akan mendapatkan advokasi jika suatu saat Hak Ciptanya mengalami permasalahan Hukum.
Bagan alur pembuatan hak cipta

   B.     UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) dijelaskan beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah, Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Didalam Pasal 29 UU Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan tentang Masa Berlaku Hak Cipta.

Kategori Hak Cipta Salah satu yang termasuk hak cipta adalah folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dimana pengaturannya terdapat pada Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, eperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. 

Beberapa pasal undang-undang hak cipta no 19 tahun :
-       PASAL 1 AYAT 8 : Tentang definisi program komputer
-       PASAL 2 AYAT 2 : Tentang pemegang hak cipta atas program komputer
-       PASAL 12 AYAT 1A : Ciptaan yang dilindungi adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra, yang mencakup buku, program komputer dsb.
-       PASAL 15 AYAT 1 G : Menyatakan bahwa pembuatan Salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
-       PASAL 30 AYAT 1 : Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan.
-       PASAL 72 AYAT 3 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dana tau denda paling banyak 500 juta.

2.      HAK MEREK
Pengertian hak merek
            HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

A.    PERATURAN UNDANG-UNDANG HAK MEREK
Prosedur permohonan merek :
Secara singkat,prosedur pendaftarannya diatur sbb:
a.       Setelah permohonan diajukan, Ditjen HAKI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merek.
b.      Jika ada persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam waktu paling lama 2(dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
c.       Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantive oleh Ditjen HAKI dalam waktu paling lama 9 (Sembilan) bulan.
d.      Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alas an.Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
e.       Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
f.        Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen HAKI menerbitkan clan memberikan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
g.      Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen HAKI berdasarkan alas an yang bersifat substantif.

Undang-undang hak merek :
HAK MEREK lebih khusus digunakan dalam bidang perdagangan dan jasa yang menunjukan daya pembela perihal tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, dan angka-angka susunan warna (kombinasi). Jadi untuk lebih jelasnya bagaimana ijin hak merek di urus dan apa dasar hukumnya., berikut keterangannya:
1.      Ketentuan Hukum
a.       UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
b.      PP No. 7 tahun 2005 tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek.
c.       PP No. 20 tahun 2005 tentang tatacara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian Banding Merek.

B.    SYARAT-SYARAT PERMOHONAN
Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
a.       Fotokopi KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
b.       Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaries  apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
c.        Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
d.       Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
e.        Tanda pembayaran Maya permohonan;
f.        Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya

C.   PASAL HAK MEREK
1.      Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2.      Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3.       Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4.       Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5.       Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.” 
6.       Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”

D.   PENGGUNAAN HAK MEREK
Penggunaan merek untuk  “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan  atas  2 macam, yaitu :
1.      Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a.       Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan  Lifeboy.
b.       Nama, merek keluarga perusahhan  yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya  perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.        Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.       Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2.      Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen


3.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
.
Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan.
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·         Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·         Permohonan harus memuat :
1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.      judul Invensi;
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi; dan
12.  abstrak Invensi.


Jangka Waktu Hak Paten adalah :
·         Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·         Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Sumber
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html#_
http://ambadar.co.id/news/pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/
http://inovasi.lipi.go.id/id/hki/hak-cipta
http://etikaprofesidanpengembangandiri.blogspot.co.id/2010/07/beberapa-pasal-undang-undang-hak-cipta.html
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://www.ajihoesodo.com/index.php?option=com_content&view=article&id=61:apa-dan-bagaimana-mengurus-ijin-hak-merek&catid=2:hukum&Itemid=6
https://sciencebooth.com/2013/06/12/hal-hal-yang-berkaitan-dengan-merek-uu-no-15-tahun-2001/
http://faedahhakimerek.blogspot.co.id/2012/11/penggunaan-merek.html
https://mrpalepia.wordpress.com/2013/06/10/hak-paten/